Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Kasus gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya yang menuntut sang aktor untuk mengakui putri kandungnya masih terus berlanjut.
Pada Rabu (14/7/2021) lalu, sidang mediasi Rezky Aditya dengan Wenny Ariani akhirnya resmi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Tak seperti Wenny Ariani, pada sidang mediasi perdana tersebut, Rezky Aditya justru mangkir.
Tak diketahui pasti apa alasan Rezky Aditya terpaksa absen pada sidang mediasi perdananya dengan Wenny Ariani tersebut.
Absennya suami Citra Kirana dari sidang mediasi tersebut lantas membuat netizen bertanya-tanya bagaimana nasib persidangan sang aktor mendatang.
Melansir dari video yang diunggah di saluran YouTube Intens Investigasi, Rabu (14/7/2021), Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Roedy Suharso membeberkan nasib sidang mediasi Rezky Aditya dan Wenny Ariani mendatang.
Dalam video tersebut, Roedy Suharso menegaskan kepada awak media bahwa sidang mediasi pertama Wenny Ariani dengan Rezky Aditya bukan dibatalkan, melainkan tidak ada.
Hal itu lantaran pihak tergugat, yakni Rezky Aditya tidak hadir dalam persidangan tersebut.
"Belum ada mediasi hari ini, karena pihak tergugat, Rezky kan hari ini tidak hadir," kata Roedy Suharso.
"Kalau mediasi itu kan harus dihadiri oleh pihak-pihaknya langsung, kuasa hukumnya boleh mendampingi," imbuhnya.
Roedy Suharso kemudian menjelaskan bahwa sidang mediasi memiliki kurun waktu 30 hari, dan apabila tidak terlaksana maka akan dilanjutkan ke pemeriksaan.
"Mediasi waktunya 30 hari terhitung dari diketemukan dengan mediatornya, kapan mediasi pertama dilaksanakan," jelas Roedy Suharso
"Kalau tidak terlaksana mediasi atau mungkin mediasi gagal, berarti dianggap mediasi itu tidak berhasil, (dilanjutkan) dengan pemeriksaan biasa," lanjutnya.
Lebih lanjut, Roedy Suharso menjelaskan bahwa waktu pertemuan mediasi yang menentukan adalah pihak mediator.
Namun, hal tersebut tetap mengacu pada ketentuan masa mediasi, yakni 30 hari.
Jadi, apabila Rezky Aditya kembali absen di sidang mediasi kedua, maka pihak mediator yang menentukan waktu pertemuan selanjutnya.
Namun, jika Rezky Aditya terus mangkir selama sidang mediasi, maka mau tak mau suami dari Citra Kirana tersebut akan diperiksa oleh tim penyidik.
Berbeda dengan sidang mediasi, pada tahap pemeriksaan, Rezky Aditya diperbolehkan untuk hadir atau memilih diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Deshinta N |