Grid.ID - Pernikahan seorang kakek bernama Tajuddin (72) yang viral karena menikahi gadis mahasiswa berumur 25 tahun dengan mahar satu miliar lebih, kini berujung pahit
Pernikahan mereka berakhir dengan perceraian setelah 9 bulan menikah.
Tajuddin diselingkuhi sang istri muda bernama Andi Fitri (25).
Andi Fitri nekat selingkuh dengan pria idaman lain.
Terlanjur disakiti, Kakek Tajuddin langsung mengajukan permohonan cerai.
Diketahui, pernikahan beda usia seringkali menjadi viral, apalagi kalau perbedaan umur pengantin wanita dan laki-laki terpaut jauh.
Seperti kisah kakek 72 tahun yang menikahi mahasiswa muda ini yang sempah viral menghebohkan Indonesia.
Demi meminang mahasiswi 25 tahun, sang kakek sampai memberikan mahar hingga Rp1,4 miliar.
Tapi alih-alih rumah tangga bahagia, sang kakek akhirnya harus menanggung malu setelah 9 bulan menikah.
Baca Juga: Kemesraannya dengan Afgan Jadi Teka-teki, Rossa Akhirnya Beri Bocoran Soal Pernikahan
Pernikahan pasangan yang beda usia 47 tahun itu sempat viral pada April 2017 lalu.
Kakek bernama A Tajuddin Kammisi (72) meminang Andi Fitri yang masih berstatus sebagai mahasiswa (25) dengan uang panai Rp150 juta ditambah 200 gram emas.
Selain itu dia juga memberikan mahar mobil merek Honda seharga Rp600 juta dan rumah tipe 45 di Makassar senilai Rp700 juta.
“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulsawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding seperti dilansir Tribun Timur.
Desa Liliriawang sendiri merupakan desa asal Andi Fitria.
Kala menikah Andi Fitria masih berstatus mahasiswi jurusan ekonomi di Universitas Bosowa.
Sayangnya pernikahan mereka hanya bertahan 9 bulan.
Pada 3 Januari pihak Tajuddin mengajukan gugatan cerai ke di Pengadilan Negeri Agama Watampone.
Kehadiran pria idalam lain atau PIL itu dijadikan alasan Tajuddin menceraikan Fitriani.
“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.
Setelah 8 bulan menjalani sidang, pada Senin (17/9) Pengadilan Negeri Agama Watampone menggelar sidang lanjutan.
Pada sidang tertutup ini Hakim Ketua Drs Adaming SH.MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Dra Hj Munawwarah SH.MH dan Drs Muh Arafah Jalil SH.MH membacakan perkara tersebut.
Baik A Tajuddin Kammisi maupun A Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.
Tajuddin Kammisi diwakili pengacaranya Andi Aswar Azis SH CIL menuturkan kliennya bersyukur akhirnya bercerai.
"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan,
ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL.
Baca Juga: Penampakan Makhluk Aneh Mirip Alat Kelamin Pria Bikin Geger Warga, Kini Terbongkar Fakta Dibaliknya
5 Shio Paling Suka Berkunjung ke Rumah Sanak Saudara Pas Imlek 2025, Kamu Termasuk?