Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kisah Asep si penjual kopi di Tasikmalaya masih menjadi perbincangan banyak orang.
Seperti yang diberitakan Grid.ID sebelumnya, Asep memilih masuk bui karena tak sanggup membayarkan denda sebesar Rp 5 juta.
Mengutip WARTAKOTAlive.com pada Minggu (18/7/2021), setelah 3 hari mendekam di balik jeruji besi, Asep akhirnya bisa menghirup udara segar lagi pada Minggu (18/7/2021).
Dirinya keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya sekitar pukul 09.00 WIB.
Diketahui Asep mendapatkan diskon kurungan selama 3 jam.
Ya, sebelumnya, ia masuk ke lapas pada Jumat (15/7/2021) pada pukul 11.00 WIB.
Kebebasannya pun langsung disambut oleh kedua orang tuanya, Agus Suparman dan Devianti.
Usai keluar dari lapas, Asep pun memberikan pesan kepada masyarakat.
Mengutip KOMPAS.com pada Minggu (18/7/2021), Asep berpesan agar masyarakat mengikuti aturan PPKM Darurat dan tidak mencontoh dirinya.
"Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya," ujarnya.
Dirinya berpendapat bahwa aturan tersebut dibuat untuk kepentingan bersama.
"Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19," sambungnya.
Setelah keluar dari bui, Asep mengaku akan mengikuti segala aturan yang ada.
"Iya, ikuti saja aturan. Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha," lanjutnya.
Dirinya juga mengaku akan menghabiskan waktu dengan keluarga terlebih dahulu setelah pulang ke rumah.
Selain itu, ia akan meneruskan usaha kedai kopinya lagi.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Wartakota.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nesiana Yuko A |