Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Pernikahan harusnya menjadi hari bahagia yang dirayakan oleh kedua mempelai pengantin dan keluarga mereka.
Namun, hal tersebut sedikit berbeda dengan pengantin pria di Kulon Progo, D.I. Yogyakarta.
Ia adalah Sugiyanto, warga Tuban, Jawa Timur yang menikahi Ngatini, warga Nanggulan Kulon Progo.
Keduanya terpaksa menggelar acara akad nikah pada Minggu (18/7/2021) di teras rumah, lantaran pengantin pria terkonfirmasi positif covid-19.
Melansir dari Kompas.com, kala itu kondisi calon pengantin pria dalam kondisi terkonfirmasi positif covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG).
Betapa sedihnya, calon pengantin pria diketahui positif covid-19 setelah menjalani swab antigen sehari menjelang tanggal akad nikah digelar.
Hal itu diketahui dari hasil swab antigen yang digunakan sebagai syarat pernikahan di masa PPKM darurat.
Kendati demikian, pihak KUA Nanggulan pun berupaya membantu tetap terselenggaranya akad nikah tersebut.
Mengutip dari TribunJogja.com, penghulu KUA Nanggulan, Marjuki mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan pengecekan ke rumah calon pengantin.
Pihaknya mengecek kondisi calon pengantin dan keluarganya guna memastikan apakah mungkin prosesi akad nikah tetap digelar sesuai permintaan kedua mempelai pengantin
"Saat itu saya langsung karuhkan kondisi rumah dan calon pengantin serta keluarganya ternyata memungkinkan akad nikah dilangsungkan Minggu (18/7/2021)," kata Marjuki yang dikutip Grid.ID dari TribunJogja.com, Selasa (20/7/2021).
Ia pun kemudian membuat skenario agar acara akad nikah tetap berjalan aman dari penyebaran covid-19 dan mengkoordinasikan dengan satuan tugas (satgas) desa setempat.
Marjuki menjelaskan posisi tempat duduk diatur berjarak dan calon pengantin pria berada di teras.
"Jadi kami atur duduknya berjarak kurang lebih 4 meter, waktu itu, calon pengantin pria saya minta duduk di depan pintu rumah tapi masih di dalam teras," jelas Marjuki.
Baca Juga: MAMA 2021 Dikabarkan Bakal Digelar di Hong Kong di Tengah Pandemi Covid-19, Mnet Buka Suara
"Sementara saya di luar teras, karena pengantin prianya OTG, maka ia menerima kabulnya juga sendiri tidak diwakilkan," imbuhnya.
Akad nikah tersebut akhirnya berlangsung kurang dari 20 menit dan hanya dihadiri oleh 6 orang meliputi calon pengantin pria dan wanita, penghulu, wali serta 2 orang saksi.
Adapun penandatanganan dokumen nikah dilakukan setelah pengantin pria selesai isolasi mandiri.
Namun tanda tangan wali dan saksi tetap dilakukan lantaran mereka segera pulang ke asalnya masing-masing.
Sementara itu, pengantin pria, yakni Sugiyanto, mengaku sempat tidak percaya tetap bisa melangsungkan prosesi sakralnya meski ia positif covid-19.
"Kemarin sempat kepikiran acara akad nikahnya batal, padahal acaranya sudah dirancang sejak lama, tapi bagaimana lagi kondisinya seperti ini," kata Sugiyanto.
Namun ia merasa lega sudah melangsungkan acara akad nikah di tengah pandemi covid-19 yang mana ia juga dalam kondisi terkonfirmasi positif terpapar virus.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribunjogja.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Deshinta N |