Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID-Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dituduh melakukan korupsi.
Syed Saddiq dituding telah menyalahgunakan dana partai berkuasa Pribumi Bersatu (Bersatu) sebesar 1 juta ringgit atau Rp 3,4 miliar.
Pada Kamis (22/7/2021), Syed Saddiq pun didakwa melanggar Undang-undang Anti Pencucian Uang dan UU Anti Pendanaan Terorisme dan Perbuatan Melanggar Hukum di Pengadian Johor Bahru.
Mengutip The Straits Times, tindak korupsi tersebut diduga dilakukan ketika mantan menteri termuda Malaysia itu menjabat sebagai ketua organisasi pemuda Bersatu sebelum runtuhnya pemerintahan koalisi Pakatan Harapan(PH).
Menurut dakwaan yang dibacakan di Sidang Pengadilan, Syed Saddiq diduga menarik dana partai dalam bentuk cek tanpa persetujuan komite pusat partai pada Maret tahun lalu.
Syed Saddiq sendiri mengaku tidak bersalah dan membantah kedua tuduhan tersebut.
Ia mempertanyakan mengapa baru didakwa sekarang karena perintah penarikan dana tersebut diberikan pada Agustus 2020.
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Source | : | the star,Strait Times |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Mia Della Vita |