Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pihak Arya Claproth keberatan dengan tuntutan dua bulan penjara atas kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dari pelaporan mantan Istri, Karen Pooroe.
Diberitakan sebelumnya, tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan Selasa (13/7/2021) di Pengadilan Negeri Bandung.
Disampaikan Kuasa Hukum Arya Claproth, Andreas Nahot Silitonga, pihaknya telah mengajukan pledoi atau nota pembelaan, yang pada intinya mengungkap kejanggalan dalam perkara tersebut.
"Sebanyak 208 bukti, semua dipersiapkan dengan baik, disampaikan dengan tadi, diberikan kesempatan oleh majelis untuk menjelaskan," kata Andreas ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021).
"Pembelaan kita pada intinya adalah supaya menjadi clear apa yang dilakukan Arya itu adalah tindakan KDRT, tapi upaya untuk mencegah terjadi bunuh diri yang dilakukan Karen," ucapnya menegaskan.
Pihak Arya juga menyoroti bukti dari JPU, yang dinilainya tidak terlalu kuat, serta tidak adanya tindakan visum.
"Yang paling penting dan jadi sorotan juga adalah tidak adanya visum untuk pasal yang dipergunakan jaksa. Jaksa ada dua pasal yang dipakai, yang pertama adalah dugaan kekerasan fisik dan psikis," sambungnya menambahkan.
Faktor lain yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan juga telah terungkap, sehingga pihak Arya sangat keberatan.
"Beda kalau misalnya kekerasan dilakukan tanpa background tertentu. Ini kan ada pengakuan Karen bahwa dia telah berselingkuh, sehingga keluarga ini nggak baik," paparnya menyampaikan.
"Pada akhirnya Arya harus pergi membawa anaknya sampai anaknya kini sudah meninggal," ujarnya menyambungkan.
"Artinya kan kalau misalnya kita runut, misalnya dia nggak melakukan perbuatan tercela, itu mungkin ini nggak akan terjadi juga semuanya," imbuhnya menyimpulkan.
Sidang KDRT ini bakal kembali digelar, Kamis (29/7/2021) mendatang, dengan agenda putusan.
Dengan proses cukup panjang, Arya Claproth memang jadi terdakwa atas dugaan KDRT atas pelaporan Karen Pooroe di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, pada 8 September 2019.
Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dikenakan pada kasus ini.
Selain permasalahan selingkuh dan KDRT, hubungan keduanya semakin kompleks setelah buah cintanya selama 7 tahun, Zefania Carina, meninggal dunia.
Saat itu, anaknya diduga jatuh dari lantai 6 apartemen yang ditinggali Arya Satria Claproth di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 7 Februari 2020 malam. (*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |