Grid.ID – Bergulir sejak setahun lalu, kasus video panas yang menyeret Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu telah memasuki babak baru.
Pasalnya, terungkap sebuah fakta mencengangkan dalam sidang sidang tersangka penyebar video panas yang menyeret Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu pada pertengahan Juli 2021 lalu.
Seperti diberitakan TribunSeleb, kedua tersangka penyebar video panas yang menyeret Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu berinisial PP dan MN menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang digelar 13 Juli 2021 itu, PP dan MN dijatuhi vonis 9 bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta.
Sayangnya, vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut mengundang kecewa di pihak kuasa hukum PP, yakni Roberto Sihotang.
Kembali melansir TribunSeleb, Roberto Sihotang mengaku kecewa dengan vonis 9 bulan penjara yang diberikan majelis hakim kepada kliennya.
Pasalnya, ia beranggapan bahwa kliennya hanya mengunggah tangkap layar dari video panas yang menjadi polemik dan bukannya menyebarkan secara masif.
Dari penuturan Roberto Sihotang, terungkap pula satu fakta yang mencengangkan publik.
Horornya Dandanan BCL saat Rayakan Halloween, Cosplay Jadi Hantu Meksiko hingga Bikin Pangling Tak Karuan, Intip Potretnya
Source | : | Tribunseleb |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |