Subagio menjelaskan bahwa tagihan listrik pascabayar yang ditagihkan pada Lukman Sardi tersebut merupakan tagihan pelanggan pada Juli yang merupakan penggunaan listrik pelanggan pada Juni.
Ia mengatakan petugas PLN yang datang ke rumah Lukman Sardi beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan.
Hal ini karena pembayaran tagihan listrik pascabayar, dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya.
Metode pembayaran listrik pascabayar adalah metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan.
Baca Juga: Tak Sarapan Jelang Vaksin Covid-19, Lukman Sardi Beberkan Kondisinya pasca Imunisasi Pertama
"Dalam SPJBTL telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya yang merupakan pemakaian listrik bulan sebelumnya," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Ia juga mengatakan pada perjanjian tersebut telah dijelaskan terkait adanya sanksi untuk pelanggan yang terlambat membayar.
"Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan," katanya lagi.
Membayar tepat waktu
Agar pelanggan terhindar dari sanksi tersebut, maka pihaknya mengingatkan kepada pelanggan pascabayar agar membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20, setiap bulannya melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerjasama dengan PLN baik lewat internet banking, SMS banking.
Serta pembayaran juga bisa melalui marketplace, kantor pos maupun gerai minimarket.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengingatkan bahwa pelanggan dapat melakukan pencatatan penggunaan listrik secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur catat meter setiap tanggal 24-27.
Hasil pencatatan tersebut menurutnya yang digunakan sebagai dasar pembayaran listrik pada bulan berikutnya.
Baca Juga: Ini Alasan Istri Lukman Sardi Hadiri Sidang Cerai Wulan Guritno dengan Adilla Dimitri
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Twit Curhatan Pelanggan yang Telat Bayar Listrik dan Diancam Diputus, Ini Tanggapan PLN"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Mia Della Vita |