"Memang ada pasal 127 tapi pasal ini nanti hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang ada sebelum memutuskan perkara juga harus mempertimbangkan pasal 54," terang Waode Nur Zainab.
"Artinya bahwa memang wajib direhabilitasi para pengguna itu. Bukan hanya untuk kasus ini tapi kasus-kasus yang lain," tutup Waode Nur Zainab menerangkan kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nurul Nareswari |