Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Masih teringat jelas di benak masyarakat tentang nasib Asep si penjual kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Namanya menjadi perbincangan sejak divonis bersalah melanggar PPKM Darurat.
Mengutip Tribunnews.com pada Selasa (27/7/2021), Asep mengikuti sidang virtual pada Selasa (14/7/2021) karena dirinya membuka kedai kopi hingga melebihi jam 20.00 WIB.
Karena hal itu, dirinya harus membayarkan denda sebesar Rp 5 juta atau subsider penjara selama 3 hari.
Asep pun akhirnya memilih mendekam di balik jeruji besi lantaran dirinya tak memiliki uang untuk membayar denda.
Pelanggaran aturan PPKM pun juga dilakukan oleh Syamsul Arifin, seorang anggota DPRD Banyuwangi.
Mengutip KOMPAS.com pada Selasa (27/7/2021), Syamsul diketahui nekat menggelar hajatan putrinya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |