Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Terdakwa Jeff Smith akan menjalani sidang perdananya atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Eko Ariyanto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, saat dikonfirmasi, membenarkan sidang perdana Jeff Smith akan digelar pada Rabu (28/7/2021).
"Sidang Rabu 28 Juli," tulis Eko dalam pesan singkat saat dihubungi awak media, Selasa (27/7/2021).
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua, Dr. Syahlan, SH, MH beserta dua Hakim Anggota yaitu Kamaludin, SH, MH dan Praditia Danindra SH, MH.
Seperti diketahui, Jeff Smith diamakan Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada 15 April 2021 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 0,52 gram serta satu plastik isi tembakau seberat 44 gram.
Ada juga dua botol berisi cairan liquid vape yang diduga merupakan cairan ganja sintetis, 6 pack kertas papir di dalam korek hitam merek Zippo, dua cangklong atau alat untuk menghisap tembakau.
Polisi juga mengamankan mobil milik Jeff Smith honda CRV milik Jeff yang jadi tempat ditemukannya ganja serta empat buah buku terkait narkotika jenis ganja.
(*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Deshinta N |