Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Pria bernama Muh Aris menjadi orang pertama yang mendapat hukuman untuk dikebiri kimia.
Aris yang berasal dari Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, adalah pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak.
Aris harus menerima hukuman kebiri kimia atas perlakuan pejatnya terhadap sembilan anak di bawah umur.
Melansir Kompas.com, kebiri merupakan upaya menurunkan dorongan seksual yang biasanya dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual.
Caranya yakni dengan menurunkan kadar hormon androgen yaitu testosterone (T) pada pria.
Diharapkan nafsu seksual/libidonya pelaku menjadi sangat rendah atau bahkan hilang untuk sementara waktu/sepanjang waktu yang diharapkan (dalam masa observasi oleh tenaga medis).
Tak hanya cukup dikebiri, Aris yang dipidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus menjalani hukuman kurungan selama 12 tahun.
Ia juga dikenakan denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan kurungan.
Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap sembilan anak-anak.
Source | : | Kompas.com,Sosok.id |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana Yuko A |