Grid.ID - Belakangan heboh kabar tentang seorang pengusaha asal Sumatera Selatan yang menyumbangkan uang sebesar Rp 2 triliun untuk penanggulangan covid-19.
Tak pelak, publik pun dibuat kagum dengan sosok keluarga Akidi Tio.
Namun sayang, kini anak Akidi Tio justru ditangkap atas dugaan penipuan alias hoaks tentang bantuan dana sebesar Rp 2 triliun.
Mengutip kompas.com, Polda Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka, Senin (2/8/2021).
Polisi menetapkan hal itu sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Penetapan Heriyanti sebagai tersangka terkait uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan keluarga Akidi.
Diketahui, sumbangan secara simbolis diserahkan keluarga Akidi pada Senin (26/7/2021) di Mapolda Sumatera Selatan.
Acara itu dihadiri Kapolda dan Gubernur Sumsel.
Dari hasil penyelidikan, sumbangan Rp 2 triliun tersebut ternyata hoaks. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
"Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel."
"Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel," kata Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |