Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Pandemi virus Covid-19 di Tanah Air sampai saat ini masih belum tuntas.
Oleh karena itu, agar bisa mengendalikan penyebaran virus tersebut, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Level 4.
PPKM Level 4 sejatinya berlaku dari tanggal (26/7/2021) sampai Senin (2/8/2021).
Namun, melansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021), Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah akan memperpanjang PPKM Level 4 hingga (9/8/2021).
Sebelum itu, Presiden Jokowi mengatakan jika kebijakan PPKM yang selama ini dilakukan pemerintah telah membawa perubahan di skala nasional.
"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya," kata Presiden Jokowi.
Perubahan tersebut terlihat dalam laporan konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif hingga Bed Occupancy Rate atau BOR.
Profil Wicky Victor Olindo, Suami Yunita Siregar yang Punya Profesi Mentereng dan Berstatus Duda
Source | : | YouTube,Kompas.tv |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |