Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pada Senin (2/8/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus telah mengonfirmasi bahwa gelar perkara kasus pengancaman dan atau penghinaan via media elektronik dengan Terlapor Jerinx SID, bakal segera digelar dalam waktu dekat.
Dengan terlebih dahulu mengumpulkan saksi ahli, gelar perkara bakal diadakan pada Jumat, atau Sabtu ini, untuk menentukan kemungkinan status Jerinx SID naik menjadi tersangka.
Menanggapi hal tersebut, pihak pelapor Adam Deni menunggu proses yang telah diagendakan oleh kepolisian.
"Kita tunggu keputusan dari pihak penyidik di minggu ini apakah ada status tersangka, siapa yang jadi tersangka ya kita ikuti saja," kata Adam usai menjalani BAP di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021).
Pegiat media sosial tersebut menyatakan, sikap tegasnya tak mau menarik laporan terhadap Jerinx bukannya tanpa alasan.
Sebelumnya, Adam yang mengaku sempat mengajak damai, tak mendapat respons baik dari personel Superman Is Dead itu.
"Kalau ngotot atau engganya secara pribadi ya saat buka pintu mediasi saya malah ditantang, itu aja sih," ucap Adam.
Baca Juga: Nora Alexandra Ikut Terseret, Ini Fakta Terbaru Kasus Dugaan Ancaman Jerinx ke Adam Deni
Terlebih, menurut pihak Adam, penetuan nasib Jerinx ke depannya merupakan keputusan dari penyidik, termasuk kemungkinan untuk ditahan.
"Kalau ditahan atau enggaknya ada pemikiran dari penyidik."
"Apakah dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya ya. Itu kan hak prerogatif dari penyidik," imbuh Machi Ahmad, kuasa hukum Adam.
Adapun, Polda Metro Jaya sudah menemui Jerinx SID dan melakukan pemeriksaan selama 6 jam terhadapnya di Polda Bali terkait kasus ini, Sabtu (28/7/2021).
Konflik Adam dan Jerinx bermula saat heboh narasi endorse covid-19 bagi para artis dituturkan oleh Sang Penabuh Drum.
Hal itu berlanjut saat Jerinx kehilangan akun Instagram pribadi dan menuduh Adam sebagai biang keladinya.
Keluarlah dugaan ancaman pada Adam, yang berakhir pada pelaporan Jerinx, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Kasus Dugaan Ancaman yang Dilakukan Jerinx Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Bertolak ke Bali
Kini sudah naik tahap penyidikan, Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |