Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sejak kehilangan akun Instagram baru-baru ini, Jerinx SID jadi jarang tersorot dan tampak tidak terlalu nyaring seperti dahulu.
Kehati-hatian juga mungkin jadi pertimbangan Jerinx supaya dirinya tidak dijebloskan lagi ke penjara, setelah kasus Ujaran IDI Kacung WHO.
Seperti diketahui, suami Nora Alexandra kini bermasalah lagi dengan pegiat media sosial Adam Deni, dengan laporan polisi sudah dalam tahap penyidikan.
Menanggapi sikap Jerinx kali belakangan, Adam sendiri bersyukur.
"Jadi kalau tanggapan saya terkait terlapor yang sudah mulai membaik ya alhamdulillah," kata Adam usai menjalani BAP di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selatan (3/8/2021).
"Karena memang sesuai janji dia ketika dia sudah dibebaskan di kasus pertama kemarin, dia mau fokus pada istrinya," sambungnya menambahkan.
Adam menyoroti, berkurangnya narasi Jerinx kali ini merupakan kondisi yang lebih baik.
Baca Juga: HP Disita Karena Ulah Jerinx SID, Nora Alexandra Menyesal?
Alasannya, pemilik nama asli I Gede Ari Astina tersebut memiliki dampak memecah belah.
"Lebih baik seperti itu daripada harus membuat isu yang meramaikan dan memecah pandemi ini," ungkap Adam Deni.
"Jadi kan masyarakat sekarang ada yang nggak mau pakai masker dan sebagainya itu lebih baik lah dia jadi lebih baik," imbuhnya menyimpulkan.
Adapun, Polda Metro Jaya sudah menemui Jerinx SID dan melakukan pemeriksaan selama 6 jam terhadapnya di Polda Bali terkait kasus ini, Sabtu (28/7/2021).
Menyusul pengumpulan saksi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus telah mengonfirmasi bahwa gelar perkara segera digelar akhir pekan ini.
Gelar perkara yang bakal diadakan pada Jumat atau Sabtu ini bisa menentukan kemungkinan status Jerinx SID naik menjadi tersangka.
Konflik Adam dan Jerinx bermula saat heboh narasi endorse covid-19 bagi para artis dituturkan oleh Sang Penabuh Drum.
Hal itu berlanjut saat Jerinx kehilangan akun Instagram pribadi dan menuduh Adam sebagai biang keladinya, yang berujung pada pelaporan terkait dugaan ancaman dan penghinaan melalui media elektronik, Rabu (14/7/2021).
Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |