Grid.ID - Tingginya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pelaksanaan belajar mengajar masih terus dilakukan dari rumah.
Ada kabar baik, Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan kembali memberikan kuota internet gratis untuk siswa dan tenaga pengajar.
Lalu, berapa besaran serta siapa saja yang memenuhi syarat mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek ini?
Melalui unggahan instagram, Kemendikbud Ristek memutuskan akan melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
"Berdasarkan pertimbangan kondisi yang tengah berlangsung, Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama akan melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021," tulis Kememendikbud Ristek dalam akun Instagram, Selasa (4/8/2021).
Sejak tahun lalu, bantuan kuota internet dinilai memiliki dampak positif dalam mengurangi beban membeli kuota sehingga proses belajar siswa menjadi lebih lancar.
Untuk mengetahui lebih detail mengenai lanjutan bantuan kuota bagi siswa dan guru serta bantuan UKT bagi mahasiswa, Kemendikbud Ristek bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama menggelar Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021 hari ini, Rabu (4/8/2021).
Peresmian dan ketentuan terkait bantuan kuota serta UKT dapat disaksikan pukul 16.00 WIB di kanal YouTube Kemendikbud RI.
Besaran bantuan kuota yang didapat
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani lewat Instagram pribadinya @smindrawati, Kamis (30/7/2021), mengatakan, alokasi anggaran yang disiapkan pun ditambah dari Rp 3 triliun menjadi Rp 8,54 triliun.
Selain memperpanjang kuota gratis internet, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga menyediakan akses internet berkecepatan tinggi lewat proyek Palapa Ring.
Venna Melinda Bakal Resmi Berstatus Janda Ferry Irawan, Verrell Bramasta Janjikan Ini untuk sang Bunda
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |