Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Aksi gelaran orkes dangdut kembali terjadi di sebuah hajatan pernikahan.
Dilansir dari TribunMadura.co, kejadian tersebut dilakukan oleh warga di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (2/8/2021) malam.
Acara tersebut tentu melanggar aturan PPKM Level 4 yang tengah digalakkan pemerintah untuk menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sebelum acara berlangsung, pihak Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong rupanya sudah memberi peringatan kepada penyelenggara.
Penyelenggara diminta untuk membatalkan orkes dangdut tersebut karena memicu kerumunan.
Sayangnya, peringatan dari Satgas Covid-19 tak diindahkan dan acara orkes dangdut tetap digelar.
Sementara itu mengutip dari video unggahan Youtube KompasTV, Rabu (4/8/2021), nampak kondisi orkes dangdut yang ramai dihadiri oleh warga.
Terlihat panggung besar serta penyanyi dan tim orkes dangdut yang menunjukkan penampilannya malam itu.
Terdapat pula sekerumunan warga yang menyaksikan orkes dangdut tersebut tanpa mengenakan masker.
Dari kejadian tersebut, petugas gabungan TNI dan Polri langsung mendatangi lokasi dan membubarkan jalannya acara.
Pihak berwajib menyeret belasan orang yang merupakan penyelenggara, kru, serta pengisi acara dalam orkes dangdut ke Mapolres Sampang.
Penyelenggara serta tim orkes dangdut yang melanggar aturan PPKM Level 4 akhirnya dikenai sanksi oleh pihak pengadilan.
Pihak penyelenggara dikenai sanksi denda Rp 8 juta serta subsider 1 bulan penjara, sedangkan pimpinan orkes dangdut dijatuhkan vonis denda sebesar Rp 4 juta.
"Menjatuhkan denda kepada para terdakwa sejumlah Rp 8 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari," terang Ifan Budi Santoso, Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (3/8/2021).
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Youtube KompasTV,TribunMadura.co |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Nisrina Khoirunnisa |