Grid.ID - Hubungan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo sejak awal menuai kontroversi.
Pasalnya, menikahi Mayangsari secara siri, Bambang Trihatmodjo masih berstatus sebagai suami dari Halimah Agustina Kamil.
Demi memilih Mayangsari, Bambang Trihatmodjo bahkan dikabarkan rela mengucurkan uang sebanyak Rp1,5 miliar.
Mengutip pemberitaan Grid.ID, perceraian Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sempat berjalan alot hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung (MA).
MA kemudian mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan sang Pangeran Cendana pada 23 Desember 2010.
Keputusan ini menjadi penutup setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (16/2) seperti dikutip dari Nova.ID.
Namun, Bambang Trihatmodjo harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Usai dikabulkannya permohonan talak tersebut, sang Pangeran Cendana harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah Agustina Kamil sebesar Rp 1,5 miliar agar bisa menikahi Mayangsari.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | GridPop.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |