Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Artis Tyas Mirasih mendapatkan talak cerai dari Raiden Soedjono setelah menjalani rumah tangga selama 4 tahun.
Tyas Mirasih seperti diektahui dipersunting Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017 silam.
Hal tersebut cukup mengejutkan, pasalnya Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono getol membagikan potret mesra di media sosial.
Cukup menyita perhatian, berikut fakta gugatan perceraian yang telah dijatuhkan oleh Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih.
Diajukan oleh Raiden
Diungkapkan Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, talak cerai yang dijatuhkan Raiden Soedjono telah didaftarkan pada Selasa (3/8/2021).
"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak," kata Taslimah saat ditemui Rabu (4/8/2021).
"Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon. Jenis perkara ini adalah jenis cerai talak," jelasnya.
Adapun nomor perkara terdaftar adalah 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Dua Gugatan
Bukan hanya cerai, tetapi ada dua gugatan yang diajukan Raiden kepada Tyas.
Selain talak, Raiden juga meminta harta yang sudah dikumpulkan selama menikah bisa dibagi rata.
"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut, yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono, mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," ucapnya.
"Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi, secara talak dan pembagian harta bersama," lanjutnya.
Alasan Gugatan
Walaupun tak dijelaskan secara detail, dalam berkas perkara ada alasan perceraian disebutkan.
"Alasan antara lain identitasnya para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak," ungkap Taslimah.
"Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi, sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka. Itu jadi alasannya," bebernya.
Sidang Perdana
Taslimah mengonfirmasi bahwa sidang cerai perdana Tyas Mirasih dengan Raiden Soedjono akan digelar pada Senin (16/8/2021).
"Pengadilan tentu selain mendamaikan, prosesnya dimediasi setiap perkara yang masuk di kedua belah pihak harus dimediasi, setelah dimediasi baru diperiksa, diadili," lanjut Taslimah.
Adapun agenda sidang perdana yang berupa mediasi, wajib dihadiri baik oleh pihak penggugat dan tergugat.
(*)
Tegas, BPOM Tarik Produk Suntik DNA Salmon Dokter Richard Lee yang Tak Sesuai Izin Edar
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |