Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dinar Candy melakukan protes penerapan PPKM dengan mengenakan bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021).
Beberapa jam kemudian polisi mengamankan Dinar Candy di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Setelah jalani pemeriksaan selama 21 jam, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut Dinar diduga melanggar UU Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya, Kamis (5/8/2021).
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Mia Della Vita |