Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dinar Candy melakukan protes penerapan PPKM dengan mengenakan bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021).
Beberapa jam kemudian polisi mengamankan Dinar Candy di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Setelah jalani pemeriksaan selama 21 jam, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut Dinar diduga melanggar UU Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya, Kamis (5/8/2021).
"Saudari DC (Dinar Candy) ini sebagai tersangka atas tindak pidana pornografi," tegas Azis.
"Sebagai mana yang tercantum dalam pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," lanjutnya.
Namun Dinar Candy tidak ditahan. Pasalnya, ia dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Kendati demikian, ia diharuskan lakukan wajib lapor dalam aktivitas sehari-harinya.
(*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Mia Della Vita |