Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dinar Candy melakukan aksi protes atas penerapan PPKM, dengan mengenakan bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021).
Beberapa jam setelahnya polisi mengamankan Dinar Candy ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi telah lakukan pemeriksaan kepada Dinar Candy hampir 24 jam lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan alasan menetapkan Dinar menjadi tersangka.
"Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ada norma, etik, norma budaya yang berlaku di masyarakat kita," kata Azis di kantornya, Kamis (5/8/2021).
"Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," sambungnya.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Serta polisi juga sudah lakukan gelar perkara.
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai, kita melakukan pemeriksaan, diakhiri dengan gelar perkara, maka kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka," kata Azis.
Atas perbuatannya, Dinar Candy diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Meski demikian Dinar Candy tidak ditahan. Sebab Dinar Candy dianggap bisa kooperatif selama jalani pemeriksaan.
Baca Juga: Akibat Berbikini di Pinggir Jalan saat Protes Perpanjangan PPKM, Dinar Candy Kini Jadi Tersangka
Hanya saja pemilik nama asli Dinar Miswari ini harus melakukan wajib lapor dalam aktivitas sehari-harinya.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Mia Della Vita |