Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Rapper Indra Derryanto yang merupakan rapper grup NEO ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Derry ditangkap usai polisi mengembangkan kasus RS.
Dari perkembangan kasus RS, polisi berhasil menemukan nama ID alias Indra Derryanto.
"Beberapa hari yang lalu dapat info terkait adanya seorang bandar atau orang melakukan jual beli barang narkotika berupa ganja dengan inisial RS. Ybs posisi di sekitar Jakpus, kemudian dilakukan lidik dan benar diduga yang bersangkutan melakukan jual beli narkotika jenis ganja dan lalu dilakukan penangkapan," tutur Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah saat press conference, Jumat (6/8/2021).
"Terhadap saudara RS kita dapatkan berupa barbuk ganja seberat 16,2 gram," tambahnya.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata Indra Derryanto melakukan jual-beli narkoba jenis ganja.
"Kemudian kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan dan kita dapat keterangan bahwa peroleh barang dari seseorang yang sekarang masih DPO dan dia lakukan jual beli ke beberapa orang, salah satunya saudara ID. kemudian dari ID kita peroleh keterangan, dia juga jual beli kepada seseorang berinisial HB," jelas Azis Andriansyah.
"Dari HB juga didapatkan barang bukti narkotika berupa ganja 42,8 gram. dari 3 rangkaian penangkapan total terdapat 59,8 gram ganja," tandasnya.
Azis Andriansyah sangat menyayangkan talenta muda seperti Indra Derryanto terjerat kasus narkoba.
"Salah satu dari pelaku tersebut kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak sebagai seorang artis dari grup rap namun sekarang tentu kita perlu lakukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkota tidak merambah ke generasi muda yang lain," tuturnya.
Dari perbuatannya itu, Indra Derryanto diancam dengan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 uu no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Disangkakan dengan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 uu no 35 tahun 2009," ucap Azis Andriansyah.
"Adapun Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," tutupnya.
(*)
Bikin Ngakak, Momen Sopir Kebingungan saat Anak Bule Nangis Ditinggal Ibunya di Bus
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko A |