Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini kabar mencengangkan datang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pasalnya, seorang mantan narapidana korupsi telah dipekerjakan dan diangkat menjadi komisaris di salah perusahan milik negara tersebut.
Mantan napi korupsi tersebut adalah Izedrik Emir Moeis.
Kabarnya, ia telah diangkat menjadi komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang merupakan anak usaha dari PT Pupuk Indonesia (Persero).
Memicu perhatian dan kekecewaan publik, Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung pun angkat bicara.
Dikutip dari TribunBisnis.com, Jumat (6/8/2021), Martin Manurung meminta Erick Thohir benar-benar mempertimbangkan dan mempertanggung jawabkan keputusan tersebut.
Sebab, keputusan untuk menunjuk seorang napi korupsi menjadi komisaris di BUMN bukanlah hal yang dirasa tepat.
"Kementerian BUMN sebagai pemegang saham yang nanti harus mempertanggungjawabkan."
"Apakah hal tersebut terbukti meningkatkan kinerja perusahaan atau tidak," ujar Martin saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).
Ya, mengingat hal tersebut menjadi keputusan Menteri BUMN, Martin Manurung berharap Erick Thohir dapat mengambil keputusan dengan baik.
"Kita serahkan saja pada mekanisme yang berlaku. Suara publik sah-sah saja," pungkasnya.
Ditambahkan dari Kompas.com, rekam jejak napi bernama lengkap Izedrik Emir Moeis sebagai koruptor masih teringat jelas di benak publik.
Pada 20 Juli 2012 lalu, Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima suap sebesar 357.000 dollar AS atau setara dengan Rp 5 miliar.
Baca Juga: Pantas Digerebek Polisi, Hati-hati Pabrik Pilus Terkenal Ini Nakal Pakai Penjernih Air di Adonan
Uang suap tersebut diterima Emir dari Konsorsium Alstom Power Incorporated (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI).
Penerimaan hadiah atau janji tersebut terjadi saat Emir Moeis menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tahun 2000-2003.
Selain itu, pada 14 April 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Emir Moeis bersalah dan divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi yang dilakukan Emir bermula pada 28 Juni 2001 saat PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung yang dibiayai Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia.
(*)
Nyesek, Lagi Hamil 6 Bulan Wanita Ini Pergoki sang Suami Selingkuh dengan Ibunya Sendiri hingga Mengandung, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |