Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni.
Setelah polisi melakukan gelar perkara kasus dengan terlapor Jerinx SID.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," kata Yusri, melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Baca Juga: Adam Deni Beri Tanggapan Soal Sikap Jerinx SID yang Lebih Kalem di Instagram
Setelahnya polisi melakukan pemanggilan kepada Jerinx hari Senin (9/8/2021) mendatang.
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Sebagai pengingat, awalnya Jerinx SID dan Adam Deni ini saling lempar komentar di Instagram.
Tiba-tiba akun Instagram Jerinx SID menghilang, kemudian ia menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni sendiri mengaku sempat berupaya melakukan mediasi dengan pihak Jerinx, tapi tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan suami Nora Alexandra itu akhirnya menjadi barang bukti Adam Deni melaporkan Jerinx ke pihak berwajib.
Kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana Yuko A |