Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dinar Candy sudah mengaku bahwa aksi bikini di pinggir jalan merupakan bentuk luapan emosinya.
Hal itu lantaran Dinar Candy merasakan langsung imbas pandemi covid-19 yang membuatnya kehilangan pekerjaan.
Perbuatan tersebut membuat Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pelanggaran UU Pornografi.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Dinar Candy berharap kasus kliennya tidak dilanjutkan.
"Ini imbas dari covid, ya mohon jadi pertimbangan agar perkara ini tidak berlanjut," kata Fahmi di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021).
DJ seksi itu pun coba meluruskan tindakan yang dilakukan bukan bentuk protes.
Sebab sebenarnya Dinar sangat mendukung program pemerintah untuk menyelesaikan pandemi covid-19.
"Banyak salah tangkap itu dibilang aku protes itu aku stres. Aku selama ini selalu mendukung program pemerintah aku vaksin dan lain-lain," jelas Dinar.
"Aku pengin si covid cepat selesai, itu hanya kestresan aku itu blunder di diri aku. Aku nggak mau menjelekan pemerintah gitu nggak ya amit-amit."
"Aku nggak pernah tersandung kasus ya aku shock gitu," sambungnya.
Sebagai pengingat, Dinar Candy beraksi mengenakan bikini di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021).
Beberapa jam setelahnya, Dinar Candy diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 21 jam, polisi naikan status Dinar menjadi tersangka.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
Baca Juga: Mengaku Stres Sampai Nekat Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Berniat ke Psikiater
Serta polisi juga sudah lakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, Dinar Candy diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |