Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pegiat media sosial Adam Deni memberikan tanggapan terkait penetapan Jerinx SID sebagai tersangka pengancaman.
Menurut kuasa hukum Adam Deni, Machi Ahmad, naiknya status Jerinx sebagi tersangka adalah sebagai hasil pengumpulan bukti penyidikan.
"Tentunya dapat disimpulkan bahwa penyidik telah menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup," kata Machi seperti diungkap di video yang diterima Grid.ID, Minggu (8/8/2021).
Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (7/8/2021), Jerinx memang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan.
Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina tersebut dijadwalkan menjalani pemerikaan sebagai tersangka, Senin (9/8/2021).
Sebagai pelapor, Adam Deni kali ini meminta suami Nora Alexandra ini supaya benar-benar hadir.
Supaya tidak terjadi kesan pemaksaan nantinya, Adam Deni mengingatkan soal sikap kooperatif.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari K |