Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Nasib nahas menimpa IGH, seorang gadis berusia 17 tahun di Ambon yang menjadi korban penipuan rekannya sendiri.
IGH merupakan warga Kota Ambon, Maluku.
Berawal menerima tawaran pekerjaan dari rekannya, IGH justru dijual ke pria hidung belang.
Melansir dari TribunJateng.com, kejadian tersebut bermula saat korban diajak rekannya berinisial T ke Kabupaten Fakfak, Papua Barat, yang dibiayai oleh tersangka lain, M.
Sayangnya, korban yang menerima tawaran tersebut ternyata tak dijelaskan pekerjaan apa yang akan dilakukannya.
Ketika tiba di lokasi, korban ternyata diberi pekerjaan sebagai pramuria di sebuah kafe.
Mirisnya, korban juga dipaksa melayani hubungan badan dengan para tamu kafe tersebut selama 2 minggu.
Mengutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim polres Fakfak, Iptu Handam Samudro mengungkapkan, korban sempat menolak permintaan tersangka, namun tak dihiraukan.
"Korban sudah menyampaikan bahwa dia berusia 17 tahun, tetapi dari pihak kafe M dan T tidak menghiraukan," kata Handam yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (8/8/2021).
"Bahkan korban dipaksakan oleh bersangkutan mengubah identitas dengan nama Erlin untuk mengelabui petugas kepolisian pada saat razia," imbuhnya.
Setelah berhasil menguak kasus prostitusi tersebut, pihak kepolisian langsung mengevakuasi korban ke rumah aman.
Dengan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, petugas membawa korban IGH ke lokasi yang lebih aman.
Sedangkan para pelaku dari kasus penipuan berkedok prostitusi tersebut kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Iptu Handam Samudro mengungkapkan bahwa M dan T ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan IGH telah dipulangkan ke Ambon.
"Setelah keterangan saksi-saksi dan gelar perkara, kita tetapkan M dan T sebagai tersangka," kata Handam.
"Semantara korban IGH kita berangkatkan ke Ambon dengan pengawalan personel Reskrim Polres Fakfak untuk dikembalikan ke orangtuanya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kedua tersangka tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko A |