Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sebelumnya ramai diberitakan dokter Richard Lee dijemput paksa di kediamannya, Palembang, Sumatra Selatan, pada Rabu (11/7/2021) kemarin.
Istri dokter Richard Lee menyebut bahwa suaminya diamankan tanpa pemberitahuan.
Ternyata penangkapan dokter Richard Lee lantaran telah menghilangkan barang bukti atas laporan pencemaran nama baik oleh Kartika Putri.
"Jadi saya sampaikan berdasarkan satu laporan tanggal 9 (Agustus) kemarin adanya seseorang yang melajukan kegiatan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di kantornya, Kamis (12/8/2021).
"Mungkin semua sudah tau, bulan 12 yang lalu ada laporan sesorang inisial K melaporkan RL. Tentang pencemaran nama baik si pelapor
"Pelapor nggak terima karena cuitan RL di akunnya kemudian dilakukan penyelidikan."
"Berdasarkan hasil penyelidikan adanya ilegal akses dari barang bukti akun yang sudah disita. Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang (Richard Lee), berdasarkan hasil penyelidikan yang melaukan itu dilakuka sendiri oleh RL," sambungnya.
Polisi pun mengamankan Richard sesuai prosedur yang berlaku.
Tidak seperti yang disampaikan istri Richard melalui media sosial.
"Kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah. Termasuk bertemu dengan istri. Tidak menangkap secara fakta tapi sesuai dengan SOP, sesuai mekanisme yang ada," ungkap Yusri.
"Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," lanjutnya.
Atas perbuatannya Richard dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |