Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Abdul Malik melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ditemui saat jumpa pers di Jati Asih, Bekasi pada Rabu (11/8/2021), Abdul Malik dan kuasa hukumnya, Alexander Kilikily mengatakan Nikita Mirzani dilaporkan usai mengunggah foto Abdul Malik di story Instagramnya.
"Jadi Kronologinya seperti yang telah kami laporkan ke Polres Demak tanggal 11 Juni 2021, kejadiannya itu tanggal 9 Juni 2021," tutur Alexander Kilikily.
"Di mana pada saat itu, klien kami saudara Abdul Malik sedang berada di kediamannya di Demak, tiba tiba pukul 18.30 klien kami dibubungi oleh kawannya lewat WA, mengatakan bahwa foto klien kami masuk dalam unggahan instastories milik saudari NM terlapor," jelasnya.
Selain fotonya diunggah, Alexander Kilikily juga mengatakan jika kliennya mendapat ancaman dari Nikita Mirzani melalui Direct Message (DM) Instagram.
"Kemudin klien kami melihat HPnya, dia melihat betul adanya foto klien kami dalam unggahan IG saudari NM. Cuma permasalahannya pada saat dia liat DM, ternyata isi DM itu penuh dengan nada ancaman, makian dan dia merasa sangat ketakutan," terang Alexander Kilikily.
Setelah melihat fotonya terpampang di story Instagram Nikita Mirzani, Abdul Malik mengaku ketakutan, hingga memilih untuk melaporkannya ke polisi.
"Jelas psiskis dia terganggu, mental dia jatuh, dia ini warga biasa, bukan siapa-siapa, tiba-tiba dapat serangan dari seleb artis yang pengikutnya banyak, tentu pengikutnya juga nyerang, dia ketakutan," ucap sang pengacara.
Alexander Kilikily berharap agar Nikita Mirzani memenuhi panggilan Polres Demak.
Karena sebelumnya, Nikita Mirzani mangkir dari panggilan polisi dan ia berjanji tidak akan datang ke Polres Demak karena ia menilai jika kasus ini tidak penting.
"Negara kita ini kan negara hukum, hukum adalah panglima tertinggi, sebagai warga negara yang baik, alangkah bijaknya bila dia memenuhi panggilan kepolisian," ucapnya.
"Dia ikutin lah aturan hukum di Indonesia, nggak ada kota nih kebal hukum, di mana pun sama," tambahnya.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |