i
Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Dokter Richard Lee akhirnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya dokter kecantikan yang berkasus dengan Kartika Putri ini diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dari kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (11/8/2021).
Sekira pukul 20.00 WIB, dokter Richard Lee dipulangkan dengan didampingi istri, Reni Effendi dan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukumnya.
"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya pada Bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian atau perkara kasus klien saya dokter Richard Lee," kata Razman.
"Dan alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan dan atas atensi pak Kapolri dan perintah pak Kapolri, klien saya tidak ditaham insyaAllah kami akan berjuang di Pengadilan untuk kasus yang hari ini alias dugaan menghilangkan barang bukti," sambungnya.
Baca Juga: Istri Dokter Richard Lee Sebut Suaminya Dijemput Paksa Tanpa Pemberitahuan, Polisi Sampaikan Hal Ini
Berdasarkan penjelasan Kompol Rovan Richard, sikap Richard Lee tak kooperatif pada polisi saat proses penangkapannya.
Polisi dan petugas keamanan setempat pun akhirnya melakukan jemput paksa.
"Penangkapan anggota kami jam 7 pagi sudah memasuki rumah saudara R dan diikuti oleh security setempat dan anggota Polsek," ungkap Kompol Rovan Richard.
"Menjelaskan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, dimana saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan," sambungnya.
Richard Lee sempat memberontak saat digiring sejumlah polisi.
Sambil berteriak histeris, istri Richard Lee lantas mengambil inisiatif untuk merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya di media sosial.
Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakses akun media sosialnya dan menghapus barang bukti atas laporan Kartika Putri, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya Richard dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |