Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Pengadilan akhirnya telah memutuskan hukuman yang layak bagi Seungri atas kasus prostitusi yang menjeratnya.
Mengutip laporan SBS yang dilansir Allkpop, Jumat (13/8/2021), Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Militer Umum.
Seungri telah secara resmi ditahan atas tuduhan menjembatani praktik prostitusi dan perjudian ilegal.
Mantan anggota BIGBANG itu juga dituntut membayar denda sebesar 1,15 miliar Won (Rp 14 miliar).
Hukuman Seungri kali ini dirasa jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
Soalnya, Seungri sebelumnya menghadapi hukuman 5 tahun atas tuduhan prostitusi.
"Berulang kali mengatur prostitusi untuk investor asing dan mengambil keuntungan darinya."
"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, yang mengkomersialkan seks dan melanggar adat, tidak sedikit menimbulkan kerugian sosial," bunyi keputusan pengadilan.
Menyusul keputusan terakhir pengadilan ini, netizen ramai menyampaikan pendapatnya di media.
Bukan hanya netizen Korea, ribuan warganet internasional juga riuh berpendapat.
Kebanyakan dari mereka mengatakan, hukuman tiga tahun dirasa terlalu pendek untuk Seungri.
Sementara beberapa penggemar lainnya masih yakin bahwa Seungri tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Sejak kasus Burning Sun mencuat pada 2019, Seungri telah menjalani penyelidikan dan persidangan.
Baca Juga: Unggah Potret Tangan Lima Member BIGBANG, G-Dragon Malah Tuai Kontroversi
Seungri dituduh menjadi perantara dan mengadakan praktik prostusi untuk keuntungan pribadinya.
Ia juga dituding melakukan penggelapan dana bisnis, menghancurkan barang bukti, dan mendistribusikan rekaman ilegal.
Tidak cukup sampai di situ, Seungri juga diduga ikut terlibat dalam pembuatan video asusila yang direkam secara ilegal.
(*)
Source | : | allkpop.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Mia Della Vita |