Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Jerinx SID telah jalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pengancaman, pada Jumat (13/8/2021), sekira pukul 23.30 WIB.
Jerinx SID yang didampingi Nora Alexandra dan kuasa hukumnya, Gde Manik Yogiartha jalani pemeriksaan sejak pukul 19.00 WIB.
"Sungguh luar biasa Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan sangat humanis memeriksa saya," kata Jerinx.
Menurut Gde, kliennya dicecar 18 pertanyaan terkait kronologi kejadian.
"Kurang lebih 18 pertanyaan," ungkap Gde.
"Seputar kronologis bagaimana terjadinya kejadian," sambungnya.
Sebagai pengingat, awalnya Jerinx SID dan Adam Deni ini saling lempar komentar di Instagram.
Baca Juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Jerinx SID dan Nora Alexandra Pamer Kemesraan
Tiba-tiba akun Instagram Jerinx SID menghilang, kemudian ia menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni sendiri mengaku sempat berupaya melakukan mediasi dengan pihak Jerinx, tapi tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan suami Nora Alexandra itu akhirnya menjadi barang bukti Adam Deni melaporkan Jerinx ke pihak berwajib.
Kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |