Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur Aziza
Grid.ID - Selama PPKM berlangsung, berbagai tempat umum pun dibatasi hingga ditutup.
Masyarakat pun tak bisa mengunjungi tempat-tempat umum seperti mall ataupun pusat perbelanjaan.
Namun, belakangan ini pemerintah melakukan uji coba pembukaan mall dan pusat perbelanjaan.
Melansir GridPop.ID, hal itu telah dilakukan di berbagai daerah.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan pun menegaskan syarat wajib dan penerapan protokol kesehatan (prokes) vaksin bagi pengunjung.
Kabar yang beredar pun menyebutkan bahwa setiap orang yang akan masuk ke tempat umum harus memiliki sertifikat vaksinasi.
Namun, banyak orang belum tahu kalau sebenarnya kita juga bisa masuk mal meski belum vaksin dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Silmi Nur Aziza |