Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang perdana perceraian artis peran Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021).
Harusnya beragendakan mediasi, sidang tersebut sama-sama tidak dihadiri pihak Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono.
"Hari ini masih awal (agendanya), 31 Agustus 2021 (nanti sidang selanjutnya)," kata Bernard Pasaribu, kuasa hukum Raiden Soedjono, saat ditemui usai persidangan, Senin (16/8/2021).
"Benar permohonan perceraian dilayangkan klien kami dan kami sebagai kuasa hukum akan menjalankan," sambungnya menambahkan.
Seperti diketahu, mantan kekasih Raffi Ahmad itu mendapatkan talak cerai dari Raiden Soedjono setelah menjalani rumah tangga selama 4 tahun.
Diungkapkan Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, talak cerai yang dijatuhkan Raiden Soedjono telah didaftarkan pada Selasa (3/8/2021) dengan nomor perkara terdaftar adalah 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Bukan hanya cerai, tetapi ada dua gugatan yang diajukan Raiden kepada Tyas.
Selain talak, Raiden juga meminta harta yang sudah dikumpulkan selama menikah bisa dibagi rata.
"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut, yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," ucapnya.
"Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi, secara talak dan pembagian harta bersama," lanjutnya.
Tyas Mirasih seperi diketahui dipersunting Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017 silam.
Hal tersebut cukup mengejutkan, pasalnya Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono getol membagikan potret mesra di media sosial sebelum kabar perceraian ini beredar.
Belum jelas apa alasan dari perceraian keduanya, karena baik dari pihak Tyas maupun Raiden Soedjono belum buka suara.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |