Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Istri pesinetron Ajun Perwira kembali menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang yang beragendakan putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2021).
Dalam putusan, hakim ketua memerintahkan untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.
"Jatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Jill menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial di lembaga rehabilitasi selama 6 bulan," tutur Hakim Ketua saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).
Lebih lanjut, Hakim Ketua mengatakan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera mengeluarkan Jennifer Jill dari Rutan untuk segera menjalankan proses rehabilitasi.
5 Ide Games Seru untuk Tukar Kado di Hari Natal 2024, Anti Mainstream dan Bikin Acaramu Makin Meriah
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko |