Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Tanpa alasan yang jelas, pasangan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono mangkir dari sidang perdana perceraiannya, Senin (16/8/2021).
Disebutkan oleh Taslimah, Human Pengadilan Agama Jakarta Selatan, ketidakhadiran Tyas Mirasih sama sekali tidak diwakilkan oleh kuasa hukum.
Sementara Raiden Soedjono, sebagai pemohon perceraian mengutus kuasa hukumnya untuk hadir di pengadilan.
Adapun, sidang selanjutnya dari kasus perceraian ini bakal dilanjutkan pada Senin (30/8/2021).
Beragendakan mediasi, Tyas dan Raiden diharapkan untuk hadir di persidangan yang akan datang.
"Setiap perkara perdata, perceraian misalnya, atau lainnya juga, kasus gugatan, para pihak wajib hadir sebenarnya," kata Taslimah saat dijumpai di kantornya, di PA Jakarta Selatan, kawasan Pasar Minggu.
"Wajib hadir Karena akan dinasehati akan di damaikan dan pihak termohon harus hadir," ucapnya menambahkan.
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko |