Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan istri pesinetron Ajun Perwira kembali digelar.
Sidang beragendakan putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (16/8/2021).
Dalam sidang putusan, Jennifer Jill dinyatakan bebas dari penjara dan wajib menjalani proses rehabilitasi selama kurun waktu 6 bulan.
"Jatuhkan kepada terdakwa Jennifer Jill menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial di lembaga rehabilitasi selama 6 bulan," tutur Hakim Ketua saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).
Kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan sangat puas dengan keputusan hakim.
Karena itu keinginannya selama ini agar kliennya bisa direhab. Sebab, saat dipenjara Jennifer Jill beberapa kali sakau.
"Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim pada hari ini telah memberikan putusan yang menurut hemat kami apa yang kami perjuangkan, apa yang ingin kami buktikan di persidangan baik dari ahli maupun para saksi saksi bahwa saudari JJ ini lebih tepat direhabilitasi bukan di penjara," ucap Sahala Siahaan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).
"Inilah perjuangan JJ di sini dalam menuntut keadilan bagi dirinya dan kami sebagai kuasa hukum juga berusaha memberikan yang terbaik dan final Majelis Hakim sependapat korban penyelahgunaan maupun penyalahgunaan dan pecandu tidak bisa di penjara."
Baca Juga: Jalani Sidang Putusan, Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Rehab
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko |