Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan istri pesinetron Ajun Perwira kembali digelar.
Sidang beragendakan putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (16/8/2021).
Dalam sidang putusan, Jennifer Jill dinyatakan bebas dari penjara dan wajib menjalani proses rehabilitasi selama kurun waktu 6 bulan.
"Jatuhkan kepada terdakwa Jennifer Jill menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial di lembaga rehabilitasi selama 6 bulan," tutur Hakim Ketua saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).
Kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan sangat puas dengan keputusan hakim.
Karena itu keinginannya selama ini agar kliennya bisa direhab. Sebab, saat dipenjara Jennifer Jill beberapa kali sakau.
"Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim pada hari ini telah memberikan putusan yang menurut hemat kami apa yang kami perjuangkan, apa yang ingin kami buktikan di persidangan baik dari ahli maupun para saksi saksi bahwa saudari JJ ini lebih tepat direhabilitasi bukan di penjara," ucap Sahala Siahaan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8/2021).
"Inilah perjuangan JJ di sini dalam menuntut keadilan bagi dirinya dan kami sebagai kuasa hukum juga berusaha memberikan yang terbaik dan final Majelis Hakim sependapat korban penyelahgunaan maupun penyalahgunaan dan pecandu tidak bisa di penjara."
Baca Juga: Jalani Sidang Putusan, Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Rehab
"Ini esensi yang paling penting dalam penegakan hukum bahwa tidak semua kasus narkotika khususnya pencandu, penyalahguna dan korban di penjara," jelasnya.
Lebih lanjut, Sahala Siahaan juga mengatakan jika rehabilitasi menjadi jalan terbaik bagi pengguna narkoba seperti, Jennifer Jill.
"Seperti yang tadi dipertimbangkan majelis hakim berdasarkan keterangan ahli 46 hari dari rencana kan awalnya 3 bulan tetapi yang berjalan 46 hari tentunya tidak efektif."
"Kenapa? Programnya belum selesai itu yang pertama. Kedua, majelis juga sependapat bahwa di rutan tidak ada tempat rehabilitasi."
"Akibat dari programnya tidak berjalan seutuhnya membawa dampak bagi JJ dan itu dipertimbangkan oleh majelis," ucap Sahala Siahaan.
"Semuanya dipertimbangkan, dampak psikisnya apa, tentunya majelis dalam mempertimbangkannya juga berdasarkan fakta dari ahli yang diajukan BNN, dari RSKK juga ada, dari yang merawat dia juga ada, semuamya ini dipertimbangkan dengan matang oleh majelis hakim dan kami apresiasi dengan hal ini," imbuhnya.
Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philow di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Setelah ditangkap, Jennifer Jill menjalani proses rehabilitasi dengan waktu 3 bulan. Sayangnya, baru 46 hari rehab ia dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.
(*)
Bikin Ngakak, Momen Sopir Kebingungan saat Anak Bule Nangis Ditinggal Ibunya di Bus
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko |