Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Terdakwa kasus korupsi bansos Juliari Barubara belakangan ini kembali menyedot perhatian publik.
Setelah menggelapkan dana bansos covid-19 hingga Rp 32 miliar, kini Juliari Batubara minta dibebaskan.
Permintaan tersebut, dilayangkan Juliari Batubara saat pembacaan sidang nota pembelaan atau pledoi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/8/2020), via virtual.
Dalam pledoi yang dikatakan Juliari, alasan terbesarnya meminta dibebaskan yakni anak-anak yang dirasa masih kecil.
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil."
"Serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari seperti dikutip TribunWiki.com
Selain itu, Juliari Batubara juga meminta Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan hukuman 11 tahun kurungan yang dijatuhkan padanya.
"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya."
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Wiki |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko |