Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Kasus penggelapan uang yang dilakukan David Noah naik ke tahap penyelidikan.
Mantan istri Gracia Indri itu dilaporkan perempuan bernama Lina karena diduga menggelapkan uangnya sekitar Rp 1,1 miliar.
"Saya sudah sampaikan kemarin bahwa sudah kita naikan ke penyelidikan, adanya dugaan penipuan penggelapan, yang dilakukan oleh saudara D dan kawan kawan berdasarkan laporan dari saudari LY," tutur Yusri Yunus selaku Humas Polda Metro Jaya, Kamis (19/8/2021).
Yusri Yunus mengatakan jika pihak pelapor merasa ditipu karena David Noah meminjam uang sebesar 1,1 M namun tidak mengembalikan sesuai dengan waktu tenggang yang diberikan.
"Yang melaporkan tentang terlapir merasa bahwa ada Rp 1,150 M atau 1,1 M lebih yang berdasarkan perjanjian dengan saudari D, sebagai salah satu peminjaman uang sat itu yang dijanjikan 3 sampai 6 bulan dengan jaminan dua lembar cek tunai, tapi dalam kurun waktu sesuai perjanjian itu tidak dikembalikan dan tidak ada beritanya," jelas Yusri.
"Juga untuk cek di banknya itu tidak terisi, kosong, sehingga sdri LY melaporkan ke PMJ," tambahnya.
Sebelumnya, pihak Lina sudah dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan.
Sekarang waktunya David Noah yang datang untuk memenuhi panggilan polisi pada Jumat (20/8/2021) jam 10.00.
"Dan sekarang sudah naik ke tingkat penyelidikan, kami tgl 12 kemarin sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor 12 agustus kemarin, kita sudah lakukan interview pada pelapor. Tgl 16 juga kita sudah lakukan interview terhadap dua saksi dari pelapor, hari ini kami jadwalkan untuk undangan interview beberapa saksi dari bank, mudah-mudahan hari ini datang," ujar Yusri.
"Setelah itu rencana besok tanggal 20 sekitar jam 10 kami sudah mengundang interview untuk tiga orang terlapor di sini, yang pertama saudari D sendiri, kemudian saudara YS dan saudara EAS."
Akibat ulahnya, David Noah dijerat pasal 372 maupun pasal 378 terkait penggelapan.
"Pelan-pelan sambil kita lihat bagaimana kontruksi perkaranya nanti kalau semua lengkap baru kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apa masih dalam penyelidikan atau bisa dinaikan ke tingkat penyidikan kalau sudah memenuhi unsur unsur persangkaan di pasal 372 maupun 378 jadi tunggu saja nanti kita sampaikan," tutup Yusri.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko |