Tapi ia memastikan, terduga pelaku yang melakukan pungli itu tidak akan kembali menjadi Lurah Paninggilan Utara.
"Tidak jadi lurah lagi, sudah dilepas jabatannya," tegas dia.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan, hasil pemeriksaan Tamrin diperkirakan akan selesai pada pekan depan.
"Kita sudah bentuk tim gabungan BKPSDM dan Inspektorat, kami (inspektorat) yang memimpin dan semoga dalam satu pekan hasil finalnya sudah ada," jelas Dadi saat dijumpai wartawan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/8/2021).
Sambil menunggu keputusan dari pemeriksaan, yang bersangkutan yakni Tamrin sementara dibebastugaskan sebagai lurah.
"Sementara yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai lurah," kata Dadi.
Bila terbukti bersalah, sanksi yang menunggu Tamrin pun tidak main-main.
Mulai dari penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian tidak terhormat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Sanksinya bisa sampai berat, kalau berat itu dari mulai penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian," tegas Dadi.
Kendati demikian, pihaknya belum menentukan sanksi yang akan diberikan atau pun kesimpulan atas pemeriksaan mereka terhadap Tamrin.
Adapun berdasar pemeriksaan sementara, Inspektorat dan BKPSDM memang menemukan indikasi praktik pungli yang dilakukan aparat sipil tersebut.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |