"Kesimpulan belum, tapi yang jelas dari data yang ada, yang bersangkutan melakukan suatu tindakan pungutan," ungkap Dadi.
Kabar viral itu terkuak saat instagram @info_ciledug mengunggah video berdurasi 1 menit tentang percakapan antara Lurah Paninggilan Utara, Tamrin dengan warga.
Tamrin terdengar jelas meminta uang Rp 250 ribu untuk menandatangani dokumen surat ahli waris.
Lurah klaim cuma becanda
Sebelumnya, Lurah Paninggilan Utara Tamrin beralasan kalau praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukannya hanya guyonan semata.
Diketahui dirinya terciduk melakukan pungli kepada warganya yang meminta tanda tangan surat ahli waris.
Besaran pungli yang dia minta ke anak yatim itu sebesar Rp 250 ribu.
Dalam sebuah video terbaru yang beredar, Tamrin menyebut kalau tindakannya itu hanya guyonan saja.
"Itu guyonan aja sebenarnya, enggak itu enggak ada (pungli). Cuma dianggapnya serius," kata Tamrin dalam video yang beredar, Jumat (6/8/2021).
Saat ditanya, dirinya mengaku tidak mengenal warganya yang meninta tanda tangan tersebut.
Lucunya, Tamrin juga mengaku tidak mengetahui korban sempat meminta tanda tangannya untuk surat jenis apa.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |