Grid.ID - Aksi pungutan liar atau pungli diduga dilakukan Lurah Paninggilan Utara, di Kecamatan Cileduk, Tangerang.
Mirisnya, aksi pungli yang diduga dilakukan oknum Lurah tu dilakukan pada seorang anak yatim.
Akibat perbuatannya itu, Lurah Paninggilan Utara yang bernama Tamrin itu dicopot jabatannya.
BKPSDM Kota Tangerang pun memutasi Tamrin dan menjadikannya staf di Kecamatan Ciledug.
Aksi Tamrin yang diduga melakukan pungli itu sempat viral di media sosial.
Hingga akhirnya Tamrin menjalani pemeriksaan dan dimutasi.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Heryanto mengatakan, Tamrin dijadikan staf bidang fungsional di Kecamatan Ciledug sembari menunggu pemeriksaan yang terus berjalan.
"Sekarang jadi staf di Kecamatan Ciledug ya sudah tidak jadi Lurah lagi," kata Heryanto saat ditelepon, Kamis (19/8/2021).
Kendati demikian, gaji yang didapatkan Tamrin masih sama saat dia menjabat sebagai Lurah.
Sebab, pemeriksaan yang dilakukan atas praktik pungli itu disebut masih berlangsung.
"Enggak ada pemotongan gaji, lihat hasilnya dulu dari hasil pemeriksaan," kata Heryanto.
Tapi ia memastikan, terduga pelaku yang melakukan pungli itu tidak akan kembali menjadi Lurah Paninggilan Utara.
"Tidak jadi lurah lagi, sudah dilepas jabatannya," tegas dia.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan, hasil pemeriksaan Tamrin diperkirakan akan selesai pada pekan depan.
"Kita sudah bentuk tim gabungan BKPSDM dan Inspektorat, kami (inspektorat) yang memimpin dan semoga dalam satu pekan hasil finalnya sudah ada," jelas Dadi saat dijumpai wartawan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (17/8/2021).
Sambil menunggu keputusan dari pemeriksaan, yang bersangkutan yakni Tamrin sementara dibebastugaskan sebagai lurah.
"Sementara yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai lurah," kata Dadi.
Bila terbukti bersalah, sanksi yang menunggu Tamrin pun tidak main-main.
Mulai dari penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian tidak terhormat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Sanksinya bisa sampai berat, kalau berat itu dari mulai penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian," tegas Dadi.
Kendati demikian, pihaknya belum menentukan sanksi yang akan diberikan atau pun kesimpulan atas pemeriksaan mereka terhadap Tamrin.
Adapun berdasar pemeriksaan sementara, Inspektorat dan BKPSDM memang menemukan indikasi praktik pungli yang dilakukan aparat sipil tersebut.
"Kesimpulan belum, tapi yang jelas dari data yang ada, yang bersangkutan melakukan suatu tindakan pungutan," ungkap Dadi.
Kabar viral itu terkuak saat instagram @info_ciledug mengunggah video berdurasi 1 menit tentang percakapan antara Lurah Paninggilan Utara, Tamrin dengan warga.
Tamrin terdengar jelas meminta uang Rp 250 ribu untuk menandatangani dokumen surat ahli waris.
Lurah klaim cuma becanda
Sebelumnya, Lurah Paninggilan Utara Tamrin beralasan kalau praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukannya hanya guyonan semata.
Diketahui dirinya terciduk melakukan pungli kepada warganya yang meminta tanda tangan surat ahli waris.
Besaran pungli yang dia minta ke anak yatim itu sebesar Rp 250 ribu.
Dalam sebuah video terbaru yang beredar, Tamrin menyebut kalau tindakannya itu hanya guyonan saja.
"Itu guyonan aja sebenarnya, enggak itu enggak ada (pungli). Cuma dianggapnya serius," kata Tamrin dalam video yang beredar, Jumat (6/8/2021).
Saat ditanya, dirinya mengaku tidak mengenal warganya yang meninta tanda tangan tersebut.
Lucunya, Tamrin juga mengaku tidak mengetahui korban sempat meminta tanda tangannya untuk surat jenis apa.
Namun, saat kembali ditanya yang diminta itu surat apa, Tamrin menyebut korban meminta surat anak.
"Tanda tangan mah udah, tanda tangan. Surat apa ya, pokoknya tanda tangan. Surat anak," ucap Tamrin.
Camat Ciledug Syarifudin menjelaskan kalau ada Lurah Paninggulan Utara yang meminta uang kepada warganya saat mengajukan tanda tangan.
Syarifudin mengakui identitas Lurah tersebut bernama Tamrin yang viral belakangan karena terekam video saat meminta uang Rp 250 ribu kepada warga.
Warga tersebut diketahui ingin meminta tanda tangan Lurah Tamrin untuk surat ahli waris.
"Sudah, sudah dipanggil, sudah saya kasih arahan. Yang pertama dia mohon maaf dan enggak akan mengulangi lagi. Nanti semoga dalam waktu semingguan bisa kita usut dan tuntaskan masalahnya," kata Syarifudin kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Ia menekankan, untuk semua layanan diperangkat kelurahan sampai kecamatan tidak pernah dipungut biaya.
Syarifudin pun mengatakan perbuatan yang dilakukan Lurah Tamrin tidak dapat dibenarkan.
"Kaitan dengan bayar berbayar, memang dari dulu tidak berbayar. Semua yang kita lakukan itu tidak berbayar. OPD kecamatan tidak bisa punishment, semua diserahkan ke Inspektorat," ujar Syarifudin.
"Beliau yang melakukan pemeriksaan sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan," tambahnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lurah di Tangerang yang Lakukan Pungli Dimutasi Sementara Jadi Staf Kecamatan Ciledug
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |