Yang kedua, korupsi dilakukan di tengah kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Ketiga, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya sampai tahap pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Padahal, Ardian dan Harry yang merupakan perwakilan dari pihak swasta mengaku telah menyuap Juliari.
Terakhir, hukuman berat untuk Juliari memberikan peringatan besar agar pejabat publik di semua lapisan tak melakukan hal serupa.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana Yuko |