Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Buntut kasus korupsi dana bansos Covid-19, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat memvonis Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Majelis hakim menilai bahwa Juliari Batubara tak memiliki jiwa ksatria lantaran tak mau mengakui perbuatannya selama berstatus sebagai terdakwa.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Hal yang memberatkan hukuman Juliari lainnya adalah tindak tak manusiawi ini dilakukan saat Indonesia berstatus darurat bencana non-alam yakni pandemi Covid-19.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Juliari dikatakan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Hakim menyebutkan bahwa Juliari telah menerima sanksi sosial seperti gunjingan dan makian dari rakyat meski saat itu dirinya belum terbukti bersalah.
Selama pemeriksaan, Juliari disebut tak pernah melanggar aturan penyelidikan maupun persidangan.
"Selama persidangan kurang lebih empat bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar."
"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata hakim Damis.
Kendati demikian, Indonesian Corruption Watch (ICW) melihat bahwa sanksi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tak sebanding dengan apa yang diperbuatnya.
Juliari telah melukai hati masyarakat Indonesia dan bersenang-senang diatas penderitaan mereka yang terdampak Covid-19.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan jika Juliari seharusnya dihukum seumur hidup atas kasus ini.
“ICW beranggapan putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos,” ujar Kurnia, dikutip dari Kompas.com.
Kurnia memberi 4 argumentasi yang mendukung mengapa Juliari patut dihukum penjara seumur hidup.
Yang pertama adalah Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat, yang seharusnya hukuman diperberat.
Yang kedua, korupsi dilakukan di tengah kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Ketiga, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya sampai tahap pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Padahal, Ardian dan Harry yang merupakan perwakilan dari pihak swasta mengaku telah menyuap Juliari.
Terakhir, hukuman berat untuk Juliari memberikan peringatan besar agar pejabat publik di semua lapisan tak melakukan hal serupa.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana Yuko |