Adapun beberapa wilayah Jawa-Bali yang turun ke PPKM level 3, yakni aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Sedangkan daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Sementara daerah level 4 di luar Jawa-Bali berkurang dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, yang terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Dengan diperpanjangnya PPKM hingga 30 Agustus mendatang, terdapat beberapa aturan penyesuain terbaru yang tentunya wajib diketahui masyarakat.
Melansir dari Tribunnews.com, berikut daftar aturan penyesuaian terbaru terkait perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus mendatang.
1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka, dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal, atau maksimal 30 orang.
2. Restoran diperbolehkan untuk makan di tempat, dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Selain itu, hanya diperbolehkan 2 orang per meja dan jam operasional restoran dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko |