Perlu diketahui, pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana ini memiliki ancaman hukuman yang cukup berat.
Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukuman selama 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana memiliki ancaman pidana maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |