Laporan Waratwan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tak bernyawa di bagasi mobil masih menjadi misteri.
Pasalnya, hingga kini, pelaku pembunuhan tersebut belum juga terungkap.
Mengutip KOMPAS.com pada Selasa (24/8/2021), jenazah Tuti dan Amalia ditemukan di bagasi mobil pada Rabu (18/8/2021).
Jenazah Tuti ditemukan oleh suaminya sendiri, Yosef.
Hingga saat ini sudah ada 20 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Termasuk Yosef yang pertama kali menemukan jenazah istri dan anaknya.
Yosef sendiri sudah diperiksa sebanyak 3 kali dan berstatus sebagai saksi.
Namun, mengutip TribunJabar.id pada Selasa (24/8/2021), kini ia didampingi oleh pengacara yakni, Rohman Hidayat.
Ya, hal itu disampaikan oleh Rohman sendiri.
"Saya kenal dengan kakaknya Pak Yosef dengan baik, beliau meminta saya mendampingi Pak Yosef selama penanganan kasus ini. Hingga saat ini, Pak Yosef masih berstatus saksi, sudah tiga kali diperiksa, terakhir itu kemarin Senin (23/8/2021)," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan alasan Yosef kini meminta pendampingan pengacara dalam penjalani pemeriksaan.
Hal itu, menurut Rohman, dikarenakan polisi telah menerapkan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dalam kasus ini.
"Saat dipanggil, Pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," jelasnya.
"Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya," sambung Rohman.
Perlu diketahui, pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana ini memiliki ancaman hukuman yang cukup berat.
Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukuman selama 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana memiliki ancaman pidana maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |